Aktifkan BPJS Kesehatan Anda dengan beragam cara efektif dan ketahui penyebab umum mengapa BPJS Kesehatan Anda mungkin belum aktif.
Aktifkan BPJS Kesehatan Anda dengan 7 Cara Ini – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang sangat penting untuk memastikan Anda dan keluarga mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang optimal.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan benar. Kita akan membahas 7 cara efektif untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan Anda, serta penyebab umum mengapa BPJS Kesehatan Anda mungkin belum aktif.
Mengapa Status BPJS Kesehatan Bisa Non Aktif?
Status keaktifan peserta BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan, yang berarti tidak dapat menggunakan layanan kesehatan yang tercakup dalam program ini. Penonaktifan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
1. Keterlambatan Pembayaran Iuran Bulanan
Salah satu penyebab umum dari dinonaktifkannya status BPJS Kesehatan adalah keterlambatan dalam pembayaran iuran bulanan.
Menurut Buku Panduan Pelayanan JKN KIS, apabila seorang peserta terlambat membayar iuran, status kepesertaannya akan dinonaktifkan mulai hari pertama di bulan berikutnya setelah terjadi keterlambatan.
Untuk menghindari penonaktifan, peserta harus memastikan bahwa iuran dibayar tepat waktu setiap bulannya.
2. Perubahan Status Pekerjaan
Peserta yang mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dari perusahaan tempat mereka bekerja akan kehilangan status aktif mereka jika mereka tidak lagi terikat kerja dengan perusahaan tersebut, entah itu karena di-PHK atau mengundurkan diri.
Dalam kasus ini, mereka perlu mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri untuk melanjutkan manfaat BPJS Kesehatan.
3. Perubahan Status Ketergantungan
Seorang peserta yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena bergantung pada orang tua akan kehilangan status kepesertaannya ketika mencapai usia 21 tahun atau dianggap mandiri secara finansial.
Peserta tersebut harus mendaftar ulang sebagai peserta mandiri untuk mempertahankan akses kepada layanan BPJS Kesehatan.
Panduan Mudah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan dapat dilakukan dengan beberapa cara yang mudah, tergantung pada situasi Anda. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.
1. Mantan Karyawan Perusahaan
Jika Anda tidak lagi terikat kerja dengan perusahaan dan keanggotaan BPJS Kesehatan Anda menjadi nonaktif, Anda dapat mengubah status kepesertaan menjadi mandiri. Proses ini bisa dilakukan baik secara online maupun offline, memudahkan Anda untuk memilih metode yang paling sesuai.
2. Mengaktifkan Kembali dan Mengubah Data BPJS Kesehatan Secara Online
BPJS Kesehatan menyediakan beberapa opsi online untuk mengaktifkan kembali keanggotaan Anda melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan administrasi Whatsapp yang dikenal sebagai Pandawa. Berikut cara untuk mengaktifkan kembali keanggotaan Anda secara online:
3. Mobile JKN
Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN dalam mengaktifkan BPJS Kesehatan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh dan Instalasi Aplikasi: Aplikasi Mobile JKN tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Unduh dan instal aplikasi ini pada smartphone Anda.
- Registrasi/Log In: Jika Anda belum pernah menggunakan aplikasi ini sebelumnya, Anda perlu melakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti instruksi yang diberikan pada aplikasi. Jika Anda sudah memiliki akun, masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor KTP, atau alamat email Anda.
- Navigasi Menu Aplikasi: Setelah masuk, pilih “Segmen Peserta” dari menu utama.
- Ikuti Petunjuk: Aplikasi akan memberikan instruksi lebih lanjut untuk memperbarui status keanggotaan Anda. Ikuti langkah-langkah tersebut hingga proses aktivasi berhasil.
4. Menggunakan Layanan Chat Assistant JKN (Chika) Melalui Pandawa
Layanan Chat Assistant JKN, yang dikenal sebagai Chika, adalah alat komunikasi berbasis WhatsApp yang memudahkan pengguna dalam mengakses layanan administratif BPJS Kesehatan. Untuk menggunakan layanan ini, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi WhatsApp dan kirimkan pesan ke nomor 08118750400 untuk mengakses Chika.
Setelah mengirim pesan, Chika akan merespon dan menawarkan berbagai layanan yang tersedia.
Pilih opsi “Ubah Segmentasi Peserta” jika Anda ingin mengupdate informasi segmentasi berdasarkan domisili provinsi atau kantor cabang terdekat.
Chika akan meminta Anda untuk memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini.
Selanjutnya, Chika akan mengirimkan formulir yang perlu diisi. Formulir ini kemudian harus dikirimkan kembali ke nomor WhatsApp Pandawa yang khusus untuk kantor cabang kota atau kabupaten Anda. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh Pandawa hingga proses selesai.
5. Aktivasi Offline untuk Mengubah Data BPJS Kesehatan
Untuk pengguna yang perlu mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan atau mengubah data dari status kepesertaan perusahaan menjadi mandiri, prosesnya dapat dilakukan secara offline. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan yang berlokasi di daerah tempat tinggal Anda. Alamat kantor dapat ditemukan di situs resmi BPJS Kesehatan atau melalui informasi yang tersedia di kantor kelurahan.
Saat mengunjungi kantor, pastikan untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan surat keterangan bahwa Anda tidak lagi bekerja di perusahaan tempat sebelumnya.
Sampaikan keperluan Anda kepada petugas di kantor BPJS Kesehatan dan ikuti proses selanjutnya sesuai dengan instruksi mereka untuk menyelesaikan perubahan data atau aktivasi kartu.
6. Mengatasi Status Tidak Aktif Karena Tunggakan Pembayaran
Dalam sistem BPJS Kesehatan, status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif jika terdapat tunggakan pembayaran.
Untuk mengelola dan membayar tunggakan, anggota dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN, yang memudahkan pengecekan total iuran dan pembayaran melalui berbagai metode yang tersedia seperti ATM, jaringan mitra E-Commerce, dan minimarket.
Untuk peserta yang merupakan karyawan, iuran umumnya ditanggung oleh perusahaan. Namun, perlu diperhatikan bahwa denda akan dikenakan jika terjadi keterlambatan pembayaran setelah reaktivasi kepesertaan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda yang dikenakan adalah 5% dari biaya diagnosis awal untuk layanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan.
Dua belas bulan adalah periode maksimum yang diperbolehkan untuk tunggakan dengan denda maksimal sebesar Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU (Penerima Upah), denda menjadi tanggung jawab perusahaan.
7. Memanfaatkan Onlinepajak untuk Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Ketepatan waktu dalam pembayaran iuran bulanan adalah kunci untuk menjaga status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif, dengan batas waktu pembayaran paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola pembayaran iuran karyawan mereka, aplikasi Onlinepajak bisa menjadi solusi yang efektif.
Sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Onlinepajak menyediakan berbagai fitur yang membantu perusahaan dalam mengelola transaksi, pajak, dan gaji karyawan dengan lebih efisien.
Salah satu fitur utamanya adalah E-Billing, yang memungkinkan pembayaran pajak dan iuran BPJS Kesehatan secara praktis dan tepat waktu.
Dengan menggunakan Onlinepajak, perusahaan dapat mengurangi risiko keterlambatan pembayaran iuran dan memastikan semua karyawan mereka terlindungi oleh BPJS Kesehatan tanpa hambatan.
Dengan mengetahui dan menerapkan 7 cara ini, Anda dapat memastikan BPJS Kesehatan Anda aktif dan siap digunakan saat diperlukan. Jangan biarkan kebingungan atau ketidaktahuan menghalangi akses Anda ke layanan kesehatan yang penting.
Pastikan untuk memeriksa kembali semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang benar agar BPJS Kesehatan Anda berfungsi dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengaktifkan BPJS Kesehatan dengan lancar.