Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang berfungsi seperti obligasi, menawarkan pengembalian investasi tanpa riba, berikut penjelasan dan contoh penerapannya dalam obligasi syariah
Sukuk adalah instrumen keuangan yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah. Perbedaannya dengan obligasi konvensional terletak pada cara perhitungan imbal hasil
Jika obligasi konvensional menggunakan sistem kupon bunga, sukuk menggunakan perhitungan bagi hasil atau akad sewa.
Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian sukuk, perbedaan sukuk dengan obligasi konvensional, serta contoh-contoh penerapan sukuk di Indonesia.
Perbedaan Sukuk dengan Obligasi Konvensional
1. Obligasi Konvensional
Obligasi konvensional adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dan memberikan imbal hasil berupa bunga tetap kepada pemegangnya.
2. Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi syariah atau sukuk menggunakan perhitungan imbal hasil berdasarkan bagi hasil atau sewa, bukan bunga. Ada dua jenis obligasi syariah utama:
- Obligasi Syariah Mudharabah: Menggunakan akad bagi hasil, di mana pendapatan yang diperoleh investor didasarkan pada pendapatan emiten.
- Obligasi Syariah Ijarah: Menggunakan akad sewa, di mana kupon atau fee ijarah bersifat tetap dan bisa diketahui sejak awal obligasi diterbitkan.
3. Sukuk Negara
Salah satu contoh sukuk yang terkenal adalah Sukuk Negara, yaitu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Syariah Islam sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara.
4. Aspek Syariah dalam Sukuk
Dalam penerbitan sukuk, ada beberapa aspek syariah yang harus dipenuhi:
- Underlying Asset: Barang milik negara, proyek APBN, dan jasa layanan Haji menjadi aset dasar dalam penerbitan sukuk. Ini merupakan salah satu perbedaan utama dengan obligasi konvensional.
- Fatwa dan Opini Syariah dari DSN-MUI: Setiap penerbitan sukuk harus mendapatkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk di Indonesia
1. Sukuk Negara
Pemerintah Indonesia mulai menerbitkan Sukuk Negara pada tahun 2008. Hingga 2015, jumlah penerbitan Sukuk Negara mencapai Rp370,93 triliun dengan outstanding sebesar Rp281,32 triliun. Sukuk ini juga diterbitkan di pasar keuangan internasional dalam mata uang USD (Global Sukuk).
2. Sukuk Ritel
Sejak 2009, pemerintah juga mengembangkan Sukuk Ritel untuk nasabah ritel dengan minimum investasi yang lebih terjangkau. Hingga 2018, jumlah penerbitan Sukuk Ritel mencapai Rp144 triliun.
3. Kontribusi Sukuk dalam APBN
Sukuk telah berkontribusi dalam pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia, termasuk pembangunan rel, stasiun, persinyalan, fasilitas kereta api, jalan dan jembatan, serta sarana pendidikan dan pelayanan umum.
Contoh Penerapan Sukuk
1. Sukuk Ritel
Sukuk Ritel dipublikasikan dengan tujuan utama untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta proyek-proyek infrastruktur di Indonesia. Beberapa syarat dan ketentuan Sukuk Negara Ritel seri SR-011 antara lain:
- Akad: Ijarah Asset to be Leased
- Aset yang menjadi dasar: Proyek atau kegiatan dalam APBN 2019 serta barang-barang milik negara
- Masa Penawaran: 1-21 Maret 2019
- Jatuh Tempo: 10 Maret 2022
- Tingkat Imbalan: 8,05% per tahun
- Pembayaran Imbalan: Bulanan
- Minimum Pemesanan: Rp1.000.000,- dan Maksimum Pemesanan: Rp3.000.000.000,-
- Sifat Perdagangan: Tradable di pasar sekunder setelah dua periode imbalan
2. Sukuk Tabungan
Sukuk Tabungan dioperasikan menurut prinsip-prinsip syariah, bebas dari maysir (judi), gharar (ketidakpastian), dan riba (bunga). Keunggulan Sukuk Tabungan meliputi:
- Nilai pokok dan imbal hasil dijamin oleh pemerintah
- Tingkat Pengembalian yang Kompetitif
- Imbalan mengambang mengikuti perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate
- Imbalan dibayar tiap bulan
- Early redemption tanpa dikenakan redemption cost
- Kemudahan akses transaksi secara online
- Berpartisipasi langsung membangun negeri
- Produk sesuai prinsip syariah
Simulasi Return Investasi di Sukuk
Ada beberapa skenario investasi di Sukuk yang bisa dihadapi oleh investor:
- Dipegang Sampai Jatuh Tempo: Jika investor membeli sukuk sebesar Rp10 juta dengan tingkat imbalan 10% per tahun dan tidak dijual sampai jatuh tempo, hasil yang diperoleh adalah imbalan bulanan sebesar Rp83.000 hingga jatuh tempo, dan nominal pokok Rp10 juta pada saat jatuh tempo.
- Dijual di Pasar Sekunder – Untung: Jika investor menjual sukuk di pasar sekunder dengan harga 105%, hasil yang diperoleh adalah imbalan bulanan sebesar Rp83.000 dan capital gain sebesar Rp500.000.
- Dijual di Pasar Sekunder – Rugi: Jika investor menjual sukuk di pasar sekunder dengan harga 95%, hasil yang diperoleh adalah imbalan bulanan sebesar Rp83.000 dan capital loss sebesar Rp500.000.
Cara Investasi Sukuk
Berikut adalah langkah-langkah investasi di Sukuk:
- Buka Rekening: Rekening dana di bank umum dan rekening surat berharga.
- Sediakan Dana: Sesuai jumlah pesanan pembelian.
- Isi Formulir: Formulir pemesanan, fotokopi KTP, dan bukti setor.
- Penjatahan & Setelmen: Menunggu hasil penjatahan dari pemerintah.
1. Pembelian Surat Berharga Negara di Pasar Perdana
Nasabah harus memiliki rekening di bank dan mengisi berbagai formulir yang diperlukan, termasuk formulir pembukaan rekening, formulir data investor, dan formulir pemesanan pembelian sukuk negara.
2. Pembelian Obligasi di Pasar Sekunder
Nasabah harus memiliki rekening di bank dan mengisi formulir yang diperlukan, termasuk formulir pembelian surat berharga negara dan formulir permohonan pembukaan rekening surat berharga.
3. Penjualan Obligasi di Pasar Sekunder
Nasabah harus mengisi formulir penjualan kembali SBN dan melampirkan KTP atau paspor asli untuk verifikasi oleh bank.
Sukuk adalah instrumen obligasi syariah yang selayaknya menjadi perhatian para investor di Indonesia. Dengan imbal hasil yang kompetitif dan prinsip syariah yang dipegang teguh, sukuk bisa menjadi alternatif investasi yang aman dan menguntungkan.
Sukuk juga berperan penting dalam pembiayaan proyek infrastruktur di Indonesia, sehingga memberikan manfaat ganda bagi investor dan pembangunan nasional.