Pahami perbedaan utama antara Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM) sebelum memulai UMKM Anda untuk memilih pendanaan yang tepat.
Memulai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memerlukan perencanaan yang matang, termasuk dalam memilih sumber pendanaan yang sesuai.
Dua jenis kredit yang sering digunakan oleh pelaku UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM). Meskipun keduanya bertujuan membantu pengembangan usaha kecil, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Dalam artikel ini, kami akan membahas 5 perbedaan utama antara KUR dan KUM untuk membantu Anda menentukan pilihan pendanaan yang paling tepat bagi UMKM Anda.
1. Bank Pelaksana
Perbedaan pertama antara Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM) terletak pada bank pelaksana yang menjalankannya. KUR merupakan program pemerintah yang dijalankan oleh lembaga perbankan milik negara atau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah menargetkan pelaksanaan KUR oleh bank BUMN dengan alokasi dana mencapai Rp20 triliun per tahun. Contoh bank pelaksana KUR termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Di sisi lain, KUM dikelola oleh masing-masing bank, baik bank BUMN maupun bank swasta. Setiap bank memiliki kebijakan sendiri dalam menyediakan produk dan layanan KUM, serta menetapkan target realisasi sesuai dengan strategi internal mereka.
Contoh bank yang menyediakan KUM bisa mencakup bank swasta seperti Bank Central Asia (BCA) dan Bank CIMB Niaga.
2. Lembaga Penjamin
Dana KUR, meskipun merupakan program pemerintah, tidak berasal langsung dari pemerintah tetapi dari bank BUMN yang telah ditunjuk. Dalam program KUR, pemerintah berperan melalui dua lembaga penjamin utama yaitu PT Jamkrindo dan PT Askrindo.
Kedua lembaga ini bertugas menjamin penyaluran KUR kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memberikan perlindungan terhadap risiko gagal bayar.
Berbeda dengan KUR, KUM bukanlah program pemerintah sehingga tidak melibatkan pemerintah dalam mekanisme dan penyaluran dana. Pemerintah juga tidak menyediakan jaminan untuk KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM.
Penyaluran dana KUM sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank yang menawarkan produk ini, dan risiko gagal bayar tidak dijamin oleh lembaga pemerintah.
3. Limit Plafon Kredit
Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM) memiliki limit plafon kredit yang berbeda, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank. Berikut adalah perincian skema KUR:
- KUR Mikro: Menawarkan limit plafon kredit maksimal hingga Rp20 juta dengan bunga sebesar 22 persen per tahun. Skema ini dirancang untuk usaha mikro dengan kebutuhan modal yang relatif kecil.
- KUR Ritel: Memiliki limit plafon kredit yang berkisar antara Rp20 juta hingga Rp500 juta dengan bunga 13 persen per tahun. Skema ini cocok untuk usaha kecil dan menengah yang membutuhkan modal lebih besar.
- KUR Linkage: Memberikan limit plafon kredit hingga Rp2 miliar dengan bunga 14 persen per tahun. Skema ini biasanya diperuntukkan bagi usaha yang memiliki kerjasama atau kemitraan dengan lembaga keuangan atau perusahaan besar.
Sementara itu, Kredit Usaha Mikro (KUM) biasanya hanya memiliki satu skema dengan limit plafon kredit sebagai berikut:
- Limit Minimal Kredit: Mulai dari Rp5 juta.
- Limit Maksimal Kredit: Berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun.
Bunga yang dikenakan pada KUM cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan KUR, yaitu antara 1 hingga 2 persen per bulan atau setara dengan 12 persen hingga 24 persen per tahun.
4. Syarat Agunan atau Jaminan
Pemerintah tidak mewajibkan penyertaan agunan atau jaminan bagi UMKM yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, bank pelaksana seringkali menetapkan syarat penyertaan agunan bagi UMKM yang mengajukan KUR.
Untuk pengajuan KUR dengan limit hingga Rp5 juta, tidak diperlukan agunan berupa aset fisik; usaha yang dijalankan dianggap sebagai jaminan oleh bank.
Namun, untuk pengajuan KUR dengan limit lebih dari Rp20 juta, diperlukan agunan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atau sertifikat tanah atau rumah.
Sebaliknya, untuk Kredit Usaha Mikro (KUM), setiap pengajuan, tanpa memandang jumlahnya, harus disertai dengan jaminan fisik.
5. Syarat Pengajuan Kredit
Baik KUR maupun KUM memiliki persyaratan bahwa usaha yang diajukan harus layak tetapi belum bankable dalam hal agunan.
Usaha yang layak dan bankable adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah bagi pemiliknya, menghasilkan keuntungan, dan mampu memenuhi kewajiban kredit, meskipun belum dianggap layak untuk mendapatkan kredit dari bank pada umumnya.
Untuk pengajuan KUR, pelaku UMKM harus memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari desa atau kelurahan setempat. Sementara itu, KUM mensyaratkan usia usaha minimal 2 tahun bagi pelaku UMKM.
Selain itu, bagi pelaku UMKM yang mengajukan limit kredit di atas Rp50 juta, juga diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setelah memahami 5 perbedaan utama antara Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Mikro (KUM), Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih sumber pendanaan untuk UMKM Anda.
Setiap jenis kredit memiliki keunggulan dan persyaratan yang berbeda, sehingga penting untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi usaha Anda.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam memulai dan mengembangkan UMKM dengan lebih percaya diri dan sukses. Selamat memulai usaha dan semoga berhasil!